Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Sidang perdana dugaan korupsi dana Korpri Way Kanan Lampung Periode 2013-2017 atas terdakwa Ujang Faishal digelar, Rabu (8/11/2023).
Ujang Faishal adalah bendahara Korpri Way Kanan dalam periode tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap kerugian negara mencapai senilai Rp 2.264.001.000 (Rp 2,2 miliar).
Nilai kerugian negara itu dituangkan dalam Pengelolaan Keuangan Korpri Kabupaten Way Kanan TA 2013 s.d 2017 Nomor : 700/221/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023.
Ujang Faishal mulai disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 2.264.001.000,” kata jaksa.
Dengan rincian yang jaksa sebutkan, pada tahun 2013 hingga 2017 berdasarkan data rekening koran dari Bank Lampung Cabang Baradatu diperoleh data transaksi masuk ke rekening Dewan Pengurus Korpri Kab. Way kanan totalnya senilai Rp 2.549.389.961,00.
Sementara saat menyerahkan buku tabungan per 31 September 2017, saldo yang tersedia senilai Rp 186.082.912,06 (seratus delapan puluh enam juta delapan puluh dua ribu Sembilan ratus dua belas koma nol enam rupiah).
Selain itu, saldo buku tabungan dari Bank BPRS Way Kanan sebesar Rp 168.922.176.38.
Menurut jaksa, nilai kerugian negara itu karena Ujang Faishal tidak pernah menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel.
“Tidak pernah mencatat atau membuat laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar pelaporan keuangan,” kata jaksa.
Jaksa menyebut, pperbuatan Ujang Faishal bisa diancam pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**/red)