breaking news Baru

Polres Way Kanan Meringkus Sales Yang Gondol Uang Hasil Jualan Rokok

Way Kanan, Buana Informasi TV – Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus seorang sales yang gondol uang hasil jualan rokok milik perusahaan di Kampung Donomulyo.

“Pelaku BY (33) merupakan karyawan swasta (sales marketing) di PT Niaga Nusa Abadi,” terang Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Senin (6/11/2023).

Pelaku berdomisili di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

“Akibat kejadian tersebut PT Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian uang tunai Rp 80 juta puluh dan melaporkan kejadian curat ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.

Modus pelaku BC ini masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang sebelumnya sengaja tidak dikunci oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisikan uang hasil penjualan rokok milik PT Niaga Nusa Abadi beralamat di Baturaja Timur, Oku, Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor an Yayan merupakan karyawan swasta (tim leader) di PT Niaga Nusa Abadi, di telepon oleh saksi R mengatakan bahwa telah terjadi pencurian di rumah kontrakan yang ditempati oleh saksi dan pelaku di Kampung Donomulyo, Banjit, Way Kanan.

Diduga pelaku membawa 1 tas milik saksi R yang berisikan uang tunai Rp 75 juta rupiah dan 1 tas warna hitam milik BY ( pelaku yang merekayasa seakan akan uangnya berisikan uang Rp 5 juta rupiah ikut dicuri).

Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB setelah menerima laporan dari korban petugas melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tersebut didapat kesimpulan bahwa pelaku yang diduga kuat mengarah kepada salah satu karyawan (sales marketing) PT Niaga Nusa Abadi insial BY.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap BY hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat dicrumah kontrakan tersebut,” beber kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kardus kemasan rokok, handphone Samsung Galaxy A53, baju kaos warna hitam bermotif garis merah silver dan celana pendek warna putih kekuningan telah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**/red)