breaking news Baru

Pengacara Tolak Kades Korupsi Dana Desa Rp 925 Juta Untuk Karaoke-Nyawer LC

Nasional,Buana Informasi TV - Aklani, Kepala Desa (Kades) Lontar, Serang, Banten, didakwa melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 925 juta. Pengacara Aklani, Rahmat Saputra, menyebut kliennya dibodoh-bodohi staf desa.
"Aklani ini dibodohi sama staf desanya. Pertama, dia dibodohi sekdes, kedua bendahara si Sukron," kata Rahmat Saputra, Jumat (3/11/2023).

Ia menyebut tidak semua Dana Desa pada 2020 digunakan untuk hiburan karaoke dan menyawer wanita pendamping karaoke (lady companion/LC).




Dia mengatakan duit dugaan korupsi sebesar Rp 925 juta seperti yang didakwakan juga tidak seluruhnya digunakan untuk karaoke. Ada item-item pekerjaan yang sebetulnya dikerjakan oleh terdakwa dan ada kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa.


"Total pengembalian Aklani ini Rp 200 jutaanlah," ujarnya.



Dia menyebut kliennya dibodoh-bodohi staf terkait proyek bantuan provinsi, bantuan COVID-19, dan pembayaran untuk pegawai. Dia mengatakan Bendahara Desa Lontar membohongi terdakwa bahwa program itu dilaksanakan.

"Dibohongi Aklani ini. Ini orang kan, pertama, mohon maaf, pendidikan rendah, tahu beres 'nih bos sisanya, bisa dapat sekalian'. Tapi kan picilakauen (membawa celaka), kan gitu," ujarnya.

Dia mengakui kliennya memang beberapa kali mengambil uang dari program-program Dana Desa itu, tapi jumlahnya tidak sampai hampir semiliar. Dia mengatakan Aklani menjadi terdakwa karena perbuatan salahnya selaku kades bersama staf-staf desa.

"Tapi kan beban tanggung jawab ada di kades," ujarnya.(**red/)