Nasional,Buana Informasi TV - Bareskrim Polri mengatakan Panji Gumilang diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi Panji. Terkait hal itu, penyidik Bareskrim akan memeriksa istri dan anak Panji.
"Dalam proses TPPU, tentunya kita akan memeriksa terhadap entitas-entitas maupun anak-istrinya dan nanti kita dalami keterkaitannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Jumat (3/11/2023).
Whisnu meyakini istri dan anak Panji memiliki keterangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang itu. "Ya tentunya pasti ada hubungannya, tapi saat ini gelar perkara menentukan penetapan tersangka kepada APG," jelas Whisnu.
Whisnu mengungkap modus Panji melakukan tindakan pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada 2008. Di mana yayasan yang dipimpin Panji menitipkan uang kepada bank J-Trust sebesar Rp 73 miliar dan uangnya mengalir ke rekening pribadi Panji.
Panji, kata Whisnu, kemudian mengirim uang tersebut ke yayasan-yayasan. Lalu, dia membelikan aset pribadi dan membayar utangnya menggunakan dana tersebut.
"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan hingga rumah.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya," jelas Whisnu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang.
Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10).(**red/)