Tanggamus, Buana Informasi TV – Tekab 308 Polsek Limau dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap dua pelaku begal YA (20), warga Kecamatan Limau dan AB (15), warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Adapun korban Saini (17) seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
TKP di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Limau Iptu Dedi Yanto mengungkapkan, dua begal ini merampas motor dari seorang pelajar pada 24 Oktober 2023 lalu.
“Motor merek Honda Beat milik korban dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (3/11/2023).
Dedi juga mengatakan, kejadian begal yang menimpa salah satu pelajar ini terjadi pada pukul 17.00 WIB.
Korban begal yang masih pelajar ini juga merupakan warga dari Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus tepatnya warga Pekon Padang Ratu.
Ia menambahkan, penangkapan dua pelaku begal ini berhasil ditangkap atas serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan ini juga turut melibatkan personel Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.
Atas penyelidikan itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua begal yang berinisial YA (20) warga Kecamatan Limau dan AB (15) warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Kedua pelaku berhasil digulung oleh pihak Kepolisian pada, 31 Oktober 2023 lalu pukul 22.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” kata dia.
Menurut keterangan dari pelaku YA, dirinya mengaku terlibat langsung dalam aksi begal di Pekon Badak Kecamatan Limau.
Dirinya juga mengaku melakukan aksi begal dengan dua orang rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua rekan YA yang saat ini masih buron berinisial LN warga Kecamatan Limau dan AN warga Kecamatan Kota Agung.
Dalam keterangannya YA juga mengatakan, dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualan motor dari kedua pelaku yang saat ini masih buron tersebut.
Pelaku YA juga pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2021 lalu lantaran kasus Curat yang menjeratnya.
Tak hanya itu, pelaku YA juga mengaku terlibat kejahatan curat dengan dua orang rekan lainnya yang begini LN dan RA.
Untuk kasus Curat dirinya bersama dengan LN dan RA dilancarkan di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus.
Ipti Dedi Yanto juga menjelaskan kronologi pembegalan yang dialami oleh pelajar berusia 17 tahun tersebut.
Kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor miliknya merk Honda Beat dengan nopol BE 2587 ZQ warna hitam.
Saat itu korban hendak mengembalikan dongkrak mobil seseorang yang tertinggal setelah mencuci mobil.
Ketika sampai di Jalan Raya Oekon Badak Kecamatan Limau korban, dicegat oleh empat orang.
Empat orang yang mencegat pelajar tersebut masing-masing berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan Yamaha NMax.
Salah seorang pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya dan merampas sepeda motor korban.
Kemudian, para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Kota Agung dengan membawa sepeda motor milik korban.
Saat ini dari empat pelaku yang terlibat baru dua orang yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejar oleh pihak Kepolisian.
Untuk kedua pelaku yang berhasil ditangkap terlebih dahulu pihak Kepolisian menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman sembilan tahun penjara.
Namun untuk pelaku berinisial AB yang masih dibawah umur proses hukum mengacu pada UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (**/red)