breaking news Baru

MKMK Akan Kembali Memanggil Ketua Mk anwar Usman terkait Kode etik

Nasional, Buana Informasi TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat mendatang. Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum putusan diketok pada 7 November.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Bukan hanya Anwar Usman, MKMK juga bakal memanggil hakim MK, Arief Hidayat. Selain itu, akan dipanggil panitera yang terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Anwar Usman terkait laporan dugaan melanggar etik pada Selasa (31/1) kemarin. Pemeriksaan tersebut digelar secara tertutup.


Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan sembilan isu yang muncul dalam laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Salah satu isu tersebut terkait dugaan konflik kepentingan.


"Jadi mari kita mendengar sudut pandang itu dengan berbeda-beda supaya ketemu perbedaan itu. Saya bisa rangkum ya," kata Jimly dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).


Pertama, menurut Jimly, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo ikut memutuskan perkara tersebut. Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan mulus untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). (**/red)