Nasional,Buana Informasi TV- Lima anak komodo dari Taman Nasional (TN) Komodo diselundupkan ke Bali dan Jawa dalam lima bulan terakhir, Juni-Oktober 2023. Anak ora -sebutan komodo- itu ditangkap oleh dua warga Pulau Rinca, Muhamad Nurdin (37) dan Aswardin (20), di Dusun Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra mengungkapkan Nurdin dan Aswardin menangkap anak komodo dengan cara menjerat pakai tali nilon yang diikat pada sebuah kayu. "Kayu (diikatkan tali nilon di ujungnya) untuk menjerat komodo," tuturnya saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Rabu (1/11/2023).
Budi memperlihatkan alat jerat anak komodo. Tali nilon tersebut diikat di ujung kayu sepanjang sekitar 2,5 meter dengan diameter seukuran jempol tangan orang dewasa. Dengan memegang kayu tersebut, Nurdin dan Aswardin bisa mengarahkan tali nilon di ujung kayu itu ke arah anak komodo untuk menjeratnya.
Komodo Dijual Rp 28 Juta ke Penadah
Budi mengatakan Nurdin dan Aswardin menangkap anak komodo dan menjualnya dengan harga Rp2 juta per ekor. Pembeli anak komodo itu menjual lagi ora dengan harga Rp 20 juta-Rp 28 juta ke penadah di Bali dan Jawa.
"Pelaku (Nurdin dan Aswarudin) yang menangkap anak komodo ini orang pengangguran, tidak punya pekerjaan tetap. Diiiming-imingi Rp 2 juta oleh pelaku utama (H) mereka mau saja," kata Budi.
Lima anak komodo yang mereka tangkap di TN Komodo itu lalu diselundupkan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, menggunakan perahu ketinting. Pembeli anak komodo itu menerimanya di Labuan Bajo untuk selanjutnya diselundupkan ke Bali dan Jawa.
Dari 5 Anak Komodo yang Ditangkap, 2 Ekor Mati
Budi menerangkan hanya tiga anak komodo yang diselundupkan ke Bali dan Jawa. Sedangkan, dua anak komodo lainnya mati.
Satu anak komodo mati di Labuan Bajo sebelum diselundupkan ke Bali atau Jawa. Satu ekor lagi mati setelah gagal diselundupkan dan diamankan oleh petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ditangkap (komodo) 16 Oktober lalu, sampai kemarin ditemukan tanggal 30 baru sekali dikasih makan. Kemarin sudah lemas, terus mati," ujar Budi.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Budi menjelaskan Nurdin dan Aswardin sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan komodo bersama dua pelaku lainnya, Habibur Rahman alias Habib (24) dan Ishaka alias Sahaka (37).
Habib, yang berasal dari Buleleng, Bali, berperan sebagai pembeli anak komodo dan menyelundupkannya dari Labuan Bajo ke Bali dan Jawa. Adapun Ishaka berperan sebagai perantara antara Habib dengan Nurdin dan Aswardin dan dibayar Rp 500 ribu per anak komodo.
Empat tersangka ini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Polres Manggarai Barat, Budi menambahkan, masih melakukan pendalaman terhadap empat tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat jual beli anak komodo tersebut. "Kami terus dalami, sampai di mana kami kejar," ungkapnya.(**/red)