breaking news Baru

MKMK Sudah Periksa Tiga Dari Sembilan Hakim MK, Perkara Kode etik Putusan Usia Pilpres

Nasional, Buana Informasi TV - Seharian kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa tiga dari sembilan hakim MK. Apa yang didapat MKMK dari pemeriksaan mengenai perkara etik terkait putusan usia kandidat pilpres itu?
"Banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).


Tiga hakim konstitusi yang sudah diperiksa kemarin adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.


Sorotan tertuju pada posisi Anwar Usman, Ketua MK. Soalnya, dia adalah paman salah satu kandidat yang bakal berlaga di Pilpres 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kini baru berusia 36 tahun. Pelapor menduga ada konflik kepentingan. Pemeriksaan Anwar Usman kemarin digelar tertutup. Jawaban Anwar Usman menjadi salah satu poin yang didapat MKMK dari pemeriksaan kemarin.


"Masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," kata Jimly.
Itu poin pertama. Poin kedua yang didapat MKMK adalah keterangan dari hakim mengenai masalah etik soal hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani di persidangan. Kemudian, MKMK juga mendapat keterangan dari hakim konstitusi mengenai ungkapan kemarahan hakim. Ada pula soal ekspresi kemarahan hakim dalam dissenting opinion.
"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukkan lagi hari Sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance," sambungnya.


Paling tidak, lima hal di atas sudah dikantongi MKMK. Namun keputusan belum diambil karena masih tersisa enam hakim konstitusi lagi yang harus diperiksa. Termasuk hari ini, MKMK juga akan melanjutkan pemeriksaannya.


"Mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan. Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari majelis kehormatan," kata Jimly.
Anwar Usman sendiri, seusai pemeriksaan MKMK, sempat berbicara di depan wartawan. Soal putusan mengenai usia capres-cawapres, dia mengaku tidak melancarkan lobi-lobi ke hakim lainnya.
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," kata Anwar kepada wartawan kemarin.


Anwar Usman kelar, giliran masuk ke ruang pemeriksaan adalah Arief Hidayat. Dia merasa tak pernah dipengaruhi untuk memutus perkara terkait pemilu itu. "Saya juga nggak tahu. Saya nggak dilobi," tepis Arief soal pelapor yang menyebut Anwar Usman melobi hakim konstitusi.


Barulah Enny Nurbaningsih yang menjalani pemeriksaan pada malam hari kemarin. Kemudian rencananya MKMK akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Mahahan P Sitompul, dan Suhartoyo, pada Rabu (1/11/2023) ini.


Jimly selaku Ketua MKMK menjelaskan potensi sanksi bila hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik. Ini sudah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Sanksi bervariasi dari yang ringan ke berat.


"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," kata Jimly pada wartawan di gedung MK, Selasa (31/10) tadi malam.


"Lalu peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," sambungnya.
Sanksi paling ringan adalah teguran lisan. Namun, bila tidak terbukti ada pelanggaran etik, nama baik hakim konstitusi akan direhabilitasi.


Hari ini MKMK akan kembali menggelar pemeriksaan kepada tiga hakim konstitusi lainnya. Tiga hakim yang akan diperiksa ialah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. (**/red)