Nasional, Buana Informasi TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Anwar tertawa saat ditanya soal pelaporan dirinya.
"Ketawa aja saya, ha-ha-ha...," kata Anwar Usman sambil tertawa di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Anwar enggan merespons lebih lanjut soal pelaporan dirinya. Dia juga tak banyak bicara soal rencana pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui, kelompok yang menamakan diri TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK. Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, meminta pelapor membuktikan laporannya.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh, saya tidak berkomentar," ujar Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan, Senin (23/10).
Selain Jokowi, pelapor melaporkan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Laporan itu terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.
Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
Presiden Jokowi juga sudah buka suara. Dia mengatakan menghormati proses hukum.
"Ya kita hormati semua proses itu," ucap Jokowi di Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Gibran juga sudah merespons. Putra sulung Jokowi ini tak mempermasalahkan soal laporan itu.
"Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan," ucapnya. (**/red)