Nasional, Buana Informasi TV - Samuel Sunarya (29) kini sudah dijebloskan ke penjara. Ulah nekatnya mengancam akan membunuh seorang dokter gigi di Kota Bandung bernama Vissi El Alexandra (28), Sabtu (21/10) lalu, membuatnya kini ditahan atas perbuatannya.
Ternyata, selain terlibat penganiayaan dan pengancaman, Samuel juga memiliki catatan kriminal yang pernah ia lakukan. Salah satu yang sudah dilaporkan yaitu mengenai pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ada beberapa informasi bahwa tersangka ini ada laporan dari korban lain. Yang resmi laporan yaitu terkait (pelanggaran) Undang-undang ITE. Yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, pengancaman melalui medsos yang laporannya ada sebelum kejadian ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 4 catatan kriminal yang menjerat Samuel sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya kasus penembakan tembok sekolah BPK Penabur yang kemudian Samuel viralkan di TikTok, hingga membuat pihak sekolah tidak nyaman.
Kemudian ancaman kepada orang tua melalui pesan WhatsApp, penyebaran kalimat bernada ancaman, hingga dugaan kasus pemerasan. Menurut Budi, yang sedang ditangani laporannya saat ini adalah penyebaran kalimat bernada ancaman yang dilakukan Samuel kepada seseorang.
"Laporan ini sudah 3 minggu lalu dan masih pemeriksaan saksi. Kemarin (pada saat laporan) kasus ini, kita tidak tahu ternyata tersangkanya sama," ungkap Budi.
Saat ini, Samuel sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP, dengan ncaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara. (**/red)