Bandar Lampung, Buana Informasi TV - BPPRD mengaku realisasi pajak hotel Bandar Lampung hingga saat ini baru mencapai Rp 30 miliar.
Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapradja mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023, capaian realisasi pajak hotel capai 78 persen.
"Untuk capaian realisasi pajak hotel di Bandar Lampung sebesar 78 persen atau Rp 30 miliar," kata Arief, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan, target pajak hotel di Bandar Lampung tahun ini sebesar Rp 39 miliar.
Adapun target Rp 30 miliar realiasai pajak hotel itu, ungkap Arief, dipungut dari 184 lokasi.
Arief menuturkan, realisasi pajak paling banyak dipungut dari hotel bintang 4 di Bandar Lampung.
Tak hanya hotel berbintang, Arief juga menuturkan, penginapan melati di Bandar Lampung pun tetap dikebakan pajak.
"Redorz, Oyo dan sejenisnya juga tetap kita pungut pajak," tuturnya.
Guna mencapai target retribusi pajak hotel ini, ia mengaku pihaknya terus melakukan optimalisasi penagihan terhadap wajib pajak.
"Kami optimalkan penagihan tunggakan pada wajib pajak, salah satunya dengan cara tim turun langsung ke lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tunggakan wajib pajak Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 362 miliar.
Kelala BPPRD Pemkot Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengungkapkan, ada 11 jenis pajak dan hanya 2 di antaranya yang tak memiliki tunggakan.
"Yang tidak ada tunggakan itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,"
"Sementara dari 9 jenis pajak lainnya itu tunggakan kita sekura Rp377 miliar," tuturnya.
Kendati demikian, Dedeh mengaku hingga Oktober 2023 ini, capain pungutan pajak capai Rp14 miliar.
Sehingga tunggakan pajak Bandar Lampung tersisa Rp 362 miliar.
"Capaian pajak kita sampai saat ini Rp14 miliar, jadi sisa tunggakannya Rp362 miliar," terangnya.
Guna melunasi tunggan ratusan miliar itu, Dedeh mengaku pihaknya terus melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak di Kota Tapis Berseri. (**/red)