Tulangbawang, Buana Informasi TV - Seorang petani di Tulangbawang harus berurusan dengan polisi jajaran Polda Lampung karena kedapatan kantongi sabu seberat 0,38 gram.
"Pelaku yang ditangkap berinisial FA (27) berprofesi tani, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Tulangbawang," kata Plt Kasatresnarkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (18/10/2023).
Pelaku ditangkap Senin (16/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram, handphone merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih," terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.
Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Aji.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu di sebuah warung kopi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB sabu terbungkus tisu yang disimpan di saku celana," papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.
Iptu Andy menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (**/red)