breaking news Baru

Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres Dan Cawapres Dimulai!

Nasional, Buana Informasi TV - Sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun dimulai. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir di persidangan.
Sidang putusan itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Sidang dimulai pukul 10.35 WIB. Tampak sembilan hakim MK memasuki ruang sidang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang juga dihadiri oleh para penggugat, terlihat Direktur LBH PSI Francine Widjojo, hingga perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI.

Diketahui, ada tujuh gugatan yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berikut tujuh perkara dan penggugatnya:

1. Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

2. Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

3. Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI

4. Perkara 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru Re A (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta)

5. Perkara 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu Re A (mahasiswa Universitas Sebelas Maret)

6. Perkara 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung SH

7. Perkara105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono, Imam Hermanda SH. (**/red)