Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SYH meniduri mahasiswinya VO sebanyak 6 kali. Perbuatan itu diakui atas dasar hubungan pacaran.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan mengungkapkan bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.
"Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH," kata dia, Selasa (10/10/2023).
Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.
Umi menjelaskan, keduanya diamankan setelah sebelumnya dipergoki warga melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri.
"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.
"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. (**/red)