breaking news Baru

Polisi Mengamankan Seorang TO Kasus Narkoba

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polisi menangkap seorang target operasi kasus narkoba saat sedang melamun di pinggir jalan.

Tersangka RO (24), warga Rawa Bunder Utara, Kelurahan Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, diamankan Polres Lampung Tengah, Jumat (6/10/2023).

“Tersangka adalah target operasi jajaran reserse narkoba. RO diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (9/10/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.

Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di sekitaran Dusun Srilungguh, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.

“Personel kemudian melakukan penggeledahan dan interogasi tersangka di lokasi,” ujar Feabo.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan ke rumah tersangka.

Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,12 gram.

Selain itu, ditemukan 1 buah alat isap sabu, 1 buah pipa kaca/pirek, 1 buah jarum sumbu api, dan 1 buah korek api gas.

“Semua barang bukti ditemukan di belakang jok mobil Colt Diesel rusak yang terparkir di garasi rumah tersangka,” tambah Feabo.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Lampung Tengah.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati,” tandasnya. (**/red)