breaking news Baru

Empat Pemuda Diamankan Polisi Setelah Asik Mengisap Ganja Ditempat Umum

Metro, Buana Informasi TV – Empat pemuda asal Metro diringkus aparat kepolisian seusai asyik mengisap ganja di tempat umum, Sabtu (7/10/2023) lalu.

Identitas keempat pelaku ialah Mansur Aditia Romadhon (26), Muhammad Andi Riva (19), Lukman Hakim Gultom (26), dan Ista Guntur Wicaksana (22).

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, keempat pemuda itu diamankan di halaman parkir yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, MetroLampung.

Ia menambahkan, penangkapan keempat pemuda itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kronologi penangkapan keempat pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah halaman parkir yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasat, Senin (9/10/2023).

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan keempat pemuda tersebut, dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan narkotika jenis ganja.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa satu buah puntungan sisa pakai yang di dalamnya berisi daun daun kering yang diduga narkotika yang tergeletak di atas paping tempat mereka duduk,” ungkapnya.

“Dan juga ditemukan daun daun kering yang diduga narkotika di dalam tas warna hitam merek Buffback yang tergeletak di atas paping tempat mereka duduk,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan obat-obatan terlarang dari salah seorang pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisi enam butir obat yang diduga tramadol pada pelaku Muhammad Andi Riva.

Kini keempat pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses lebih lanjut.

Keempat orang pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (**/red)