Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka AKP Andri Gustami bersama tiga tersangka lainnya untuk segera disidangkan.
Adapun Andri Gustami sendiri merupakan oknum polisi eks Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang menjadi kurir narkoba jaringan Fredi Pratama.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap 2 perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (5/102023).
Dalam perkara tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima berkas tahap 2 untuk empat orang tersangka atas nama Andri Gustami, Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.
"Dalam perkara narkotika tersebut, kami menerima tiga berkas, berkas pertama atas nama Andri Gustami, ke dua Muhammad Rivaldo serta yang ke tiga M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri," ujar Rio Irawan, Jumat (6/10/2023).
Kini, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung.
"Keempat tersangka sudah kami titipkan penahanannya di rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan," jelas Rio
Rio melanjutkan, Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah juga menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut.
Selanjutnya, Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Lebih lanjut Rio mengatakan, selain keempat tersangka, Kejari Bandar Lampung juga menerima sejumlah barang bukti dari Penyidik Polda Lampung.
Sejumlah barang bukti yang dimaksud yakni, uang tunai senilai Rp 2,9 miliar, ratusan buku rekening, satu mobil jenis Ford Ranger milik Andri Gustami dan sejumlah kartu ATM.
"Barang bukti yang kami terima dari penyidik kepolisian berupa satu unit mobil Ford Ranger, serya ratusan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar," ujar Rio.
"Rinciannya, dari tersangka AG sekitar Rp756 juta dan Mobil Ford dan sisanya senilai sekitar Rp 2,1 miliar, dari tersangka lainnya," jelasnya.
Sebagai informasi, Andri Gustami sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.
Adapun penangkapan Eks Kasat Reskrim Polres Lampung selatan itu lantaran terlibat dalam jaringan narkoba internasional di bawah pimpinan Fredy Pratama.
Peran Andri disebut-sebut sebagai kurir spesial Ferdy Pratama yang memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga dikenalan Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar pasal Kesatu : Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua : Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka tersangka M Ahmad Rojali dan Muhammaf Fikri disangkakan melanggar pasal: Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/red)