Sri Mulyani Singgung APBD Tidak Sesuai Dengan APBN

Nasional, Buana Informasi TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa perencanaan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah disebut sering tidak selaras. Padahal, Sri menjelaskan anggaran pembangunan daerah (APBD) adalah salah satu syarat untuk mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah fakta-faktanya.
1. Singgung Harmonisasi APBN-APBD

Awalnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023), Sri Mulyani mengatakan APBN dan APBD sering tidak berjalan sinkron dan optimal.

Oleh sebab itu dari aspek legislatif, Sri menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan undang-undang agar koordinasi pemerintah pusat dan daerah optimal dari sisi kebijakan fiskal.

Beleid tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Peraturan itu bertujuan menciptakan harmoni antara APBN dan APBD, serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

2. APBD Masih Dapat Dana Dari APBN

Selain itu, menurutnya, data di awal rapat yang menampilkan bahwa digitalisasi PAD pemerintah daerah meningkat hanya sebagian kecil dari fakta lain.

Mayoritas APBD, ucap Sri, sebagian besar diperoleh dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Daerah dari APBN.

"Tapi yang sebenarnya lebih powerful adalah keseluruhan APBD yang sebagian besar dananya didapatkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Daerah dari APBN," sambung Sri.

3. Penghambat Digitalisasi APBD

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan digitalisasi diperlukan agar realisasi APBD berjalan optimal. Salah satu pilarnya adalah membentuk sinergi badan atau bagan akun standar (BAS) serta memanfaatkan platform digital bersama Kementerian Dalam Negeri.

Namun, jika tiap kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kodifikasi atau coding yang berbeda-beda, ia mengatakan hal itu akan membuat BAS tidak berdampak secara nasional.

"Kalau kodenya antara kabupaten A dan kabupaten B, provinsi C dan provinsi D menggunakan kode yang berbeda, maka datanya tidak bisa disinkronisasikan untuk melakukan dampak dan manfaat digitalisasi secara lebih luas dan lebih tinggi," bebernya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan Kemendagri, Kemenkeu, dan pemerintah daerah saat ini terus bahu membahu membangun BAS. BAS adalah syarat penting untuk membuat digitalisasi anggaran lebih berarti.

Selain itu, Sri turut menuturkan bahwa sinergi BAS juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas intervensi fiskal di dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan negara "Baik itu mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan," jelas dia. (**/red)