breaking news Baru

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Ada 4 Tersangka Baru terkait Dugaan Korupsi di PTPN VI

Nasional, Buana Informasi TV - Mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan menyebut akan ada 4 tersangka baru terkait dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI Jambi. Polisi menjelaskan mengenai tersangka baru tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan terkait 4 tersangka baru itu memang akan ada rencana penetapan. Namun, pihaknya terlebih dahulu melalukan gelar perkara, usai pemeriksaan beberapa saksi.

"Itu rencana (4 tersangka baru), ya. Mungkin dalam minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya," kata Ade Dirman, Senin (2/10/2023).

Namun demikian, Ade enggan menjabarkan siapa saja tersangka baru ini. Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.

"Iya ini baru. Nanti kalau soal (siapa saja tersangka baru) itu," ujarnya.

Ade menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 60 saksi. Hal ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI Jambi di tahun 2012.

Ade juga menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mengetahui bagaimana persyaratan proses akuisisi di lingkungan perusahaan pelat merah itu.

"Yang jelas tadi Pak Dahlan menyampaikan terkait persyaratan akuisisi, tapi tidak sesuai prosedur," terangnya.

Proses akuisisi PT Maji tahun 2012 terendus adanya kerugian negara mencapai Rp 73 miliar. Pembelian PT Maji itu di-mark up hingga Rp 146 miliar, sementara yang dibayarkan hanya Rp 50 miliar.

"Sebelum ada izin Menteri, mereka (tersangka) sudah melakukan pembayaran. Pak Dahlan saat itu tidak mengetahui," jelasnya.

Dahlan Iskan sendiri diperiksa kurang lebih 4 jam di Ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Ia masuk mulai dari pukul 11.15 WIB dan keluar pada pukul 15.30 WIB. (**/red)