Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Udin atau Udin Bewok (42) pelaku tindak pidana asusila di rumahnya di Kecamatan Merbau Mataram, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Udin Bewok yang bekerja sebagai petani ini diamankan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya berinsial S (16) di wilayah Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi tindak pidana asusila yang dilakukan Udin Bewok kepada anak kandungnya ini dilakukannya selam kurun waktu 9 tahun atau sejak 2014 hingga Agustus 2023 lalu.
Selama 9 tahun tersebut, Udin Bewok mengaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya.
Tindak pidana asusila terhadap anak kandung itu tetuang dalam laporan polisi nomor LP / B-18/ IX/ 2023 /Res Lamsel / Polsek Merbau Mataram/ Polda Lampung, Sabtu 30 September 2023.
Kapolsek Merbau Mataram IPTU Benny Ariawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung yang terjadi diwilayahnya.
“Telah terjadi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB,” kata Benny, Minggu (1/10/2023).
Benny menjelaskan, pelaku yang merupakan ayah korban ini juga melakukan tindak pidana asusila terhadap anaknya selama 5 kali.
“Pelaku melakukan tindak pidana asusila sejak korban berumur 9 tahun sampai umur 16 tahun atau sejak tahun 2014 sampai terahir tanggal 20 agutus 2023,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban dan ibunya melaporkan kejadian itu ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melukan penyelidikan atas kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandung tersebut.
Lalu, pada Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya bersama tim unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandung tersebut.
Kemudian pihaknya mendapatkan laporan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama Udin alias Udin Bewok di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana asusila kepada anak kandungnya sebanyak 5 kali,” ujarnya
Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Benny megatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke- 2, UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (**/red)