Metro, Buana Informasi TV – Seorang pria paru baya berusia 51 tahun dicokok Polres Metro, Polda Lampung lantaran membeli rokok menggunakan uang palsu (upal).
“Pelaku berinisial DA (51), warga Bandar Lampung. Ditangkap usai dilaporkan pemilik sebuah warung karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu,” beber Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H, Selasa (11/6/2024).
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Pelaku membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah-putih, kemudian terduga pelaku membeli sebungkus rokok Surya isi 12 dengan menggunakan uang pecahan Rp100ribu.
“Selanjutnya pelaku menukarkan uang pecahan Rp100ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu dan pemilik warung memberikan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar kepada pelaku,” terang dia.
Saat itu pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku.
Seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Pada saat itu ada warga yang melihat dan berteriak sehingga warga lainya mendengar, dan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah tertangkap dan berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti diserahkan warga ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (**/red)