Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Berkas perkara dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan naik tahap penyelidikan di Kejari setempat.
Kejari Lampung Selatan sudah mulai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan mulai Rabu (27/9/2023).
Kejari Lampung Selatan mulai melakukan pemeriksaan keterangan kepada saksi mulai Oktober 2023.
Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP telah naik tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Voland menjelaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
"Perkara Satpol sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini proses penyelidikan di Pidsus," kata Voland, Jumat (29/9/2023).
"Lidik mulai hari rabu kemarin bang," ujarnya.
Lebih lanjut Voland menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif Satpol PP lampung Selatan itu juga dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyelidikan.
"Sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari," ujar Voland.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan menyatakan, usai pelimpahan berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.
"Dipastikan pihak-pihak terkait akan dilakukan permintaan keterangan," kata Bambang.
lebih lanjut Bambang menjelaskan pihaknya berencana akan mulai melakukan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal Oktober 2023 mendatang.
"Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan," ucap Bambang.
Masih kata Bambang, pihaknya akan memfokuskan proses pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Satpol PP.
"Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan juga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melalukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin atas dugaan kasus penyimpangan insetif, Senin (25/9/2023).
Diketahui, Mahyudin merupakan Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin itu terlihat meninggalkan kantor Kejari Lampung Selatan mengenakan kemeja putih motif batik dan celana Dinas Satpol PP mengendarai motor Honda Beat sekitar pukul 13.40 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin mendatangi panggilan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan atas dugaan penyimpangan insentif di Satpol PP Lampung Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh membenarkan, adanya pemanggilan terhadap Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin itu.
"Bener, ada permintaan keterangan," kata Voland, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023)
"Klarifikasi dalam perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Satpol PP," jelasnya.
Voland mengaku, sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan," ujar Voland.
Namun, Voland belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perkara dan jumlah potensi penyimpangan, yang diduga dilakukan oleh oknum kabid tersebut.
"Untuk pokok materi dan dugaan penyimpangan, sampai saat ini belum bisa kami sampaikan," ucapnya.
Voland menyebut, pagu anggaran di Satpol PP yang telah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan mencapai angka miliaran rupiah.
"Pagu anggaran yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih Rp 3 miliar," katanya
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Lampung Selatan Maturidi Ismail dan Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyudin belum memberikan keterangan. (**/red)