breaking news Baru

Terdapat 83 kasus gigitan hewan penular rabies kepada manusia di Kabupaten Tanggamus

Tanggamus, Buana Informasi TV - Hingga bulan Agustus 2023 terdapat 83 kasus gigitan hewan penular rabies kepada manusia di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Bambang Sutejo selaku Kabid Pengendalian Penyakit Diskes Pemkab Tanggamus mengatakan, kasus gigitan paling banyak didominasi oleh hewan anjing sebanyak 52 persen.

Kemudian kasus gigitan paling banyak kedua dilakukan oleh hewan kucing sebanyak 36 persen.

"Kera yang paling kecil cuma 12 persen kasus gigitan," kata Bambang Sutejo, Jumat (29/9/2023).

Kebanyakan kera peliharaan masyarakat, paling banyak melakukan gigitan kepada anak-anak yang ada di sekitarnya.

"Mungkin karena mereka mengganggu kera itu akhirnya digigit," ucapnya.

Dari 83 kasus gigitan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus belum ada korban gigitan yang mengidap rabies.

Dengan hal itu Kabupaten Tanggamus sampai saat ini masih terbilang aman dari kasus rabies.

Bambang juga menjelaskan, kasus gigitan terbanyak terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur.

Di lokasinya itu terjadi 10 kali kasus gigitan hewan penular rabies kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat 9 kasus gigitan di Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

Dua tempat tersebut menjadi lokasi paling banyak kasus gigitan karena cukup banyak lahan perkebunan yang ada disana.

Maka dari itu, masyarakat memelihara anjing untuk menjaga perkebunan miliknya.

"Karena banyak masyarakat yang memelihara anjing dengan cara diliarkan untuk menjaga perkebunan mereka," kata dia.

Ia menjelaskan, sejauh ini kasus rabies ini paling tinggi disebabkan oleh gigitan anjing.

Dia juga mengatakan, penularan rabies dari anjing mencapai 98 persen.

Tambahnya, untuk dua persen kasus rabies lainnya ditularkan oleh hewan penular rabies lainnya.

Dirinya juga menjelaskan, penularan rabies ini juga bisa melalui hewan seperti kucing, monyet, dan kukang.

Dalam kasus ini juga pihak Diskes Tanggamus, Lampung juga bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disbunak) Tanggamus, Lampung.

"Jadi nanti dari pihak Dibunak juga memberitahukan tersangkanya seperti hewan anjing, monyet, kukang, dan kucing," jelasnya.

Dia mengatakan, jika masyarakat tergigit hewan yang terindikasi rabies luka bekas gigitan harus dicuci dengan air mengalir selama 15 menit.

Dengan pencucian bekas gigitan selama 15 menit dapat mengurangi infeksi rabies sebanyak 80 persen.

Setelah melakukan pencucian warga harus langsung ke Puskesmas untuk menerima vaksin anti rabies.

Masyarakat juga dianjurkan tidak membunuh hewan yang mengigit tersebut.

Karena nantinya, hewan tersebut akan diobservasi oleh pihak terkait untuk memastikan hewan terinfeksi rabies atau tidak.

Ia menambahkan, nantinya masyarakat akan menerima tiga kali penyuntikan vaksin anti rabies.

Untuk penyuntikan pertama akan dilakukan sebanyak dua kali di lengan kiri dan kanan.

Kemudian untuk penyuntikan kedua dilihat dari hewan yang telah mengigit masyarakat.

Jika hewan tersebut mati dalam waktu 1 minggu masyarakat wajib menerima vaksin anti rabies.

Hal itu dikarenakan hewan itu terindikasi rabies dan membahayakan bagi masyarakat.

Namun jika tidak mati dalam satu minggu, masyarakat tidak perlu untuk menerima vaksin anti rabies yang kedua hingga ketiga. (**/red)