Lampung Barat, Buana Informasi TV - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan Polres Lampung Barat, Polda Lampung karena membawa sabu itu AR (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara dan BS (38) warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu sekira 22.00 WIB, Rabu (27/9/2023) malam.
“Mereka berhasil kita amankan saat sedang berada di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat,” ujar dia, Kamis (28/9/2023) malam.
“Saat itu kedua pelaku kedapatan sedang membawa sabu dan saat itu juga langsung kita amankan,” sambungnya.
Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan kedua pelaku itu berawal saat dirinya beserta tim sessng melakukan patroli malam.
Singkat cerita, tim yang dipimpin olehnya itu melihat kedua pelaku AR dan BS tersebut dan merasa curiga dengan gelagatnya.
Karena mencurigakan, lanjut dia, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap kedua pelaku itu.
“Saat itu langsung kami coba geledah. Saat penggeledahan itu kami berhasil menemukan sebuah kotak rokok,” jelasnya.
“Di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan juga plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Sebagai informasi, narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kedua pelaku AR dan BS itu seberat 0,53 gram.
Selanjutnya, ungkap dia, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air meneral.
Setelah adanya penemuan barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung diinterogasi oleh tim lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
“Sehingga bisa dipastikan bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa seperti satu buah smartphone, dua korek api, sebuah kotak rokok, satu plastik klip berisi sabu, satu plastik klik kosong, dan botol minum yang digunakan sebagai bong.
Kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Iptu Jhoni. (**/red)