Ogan Komering Ulu Selatan, Buana Informasi TV - Petani lansia berinisial S (71), di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri, A (10). Aksi bejat itu 3 kali dilakukan S.
"Iya benar, pelaku yang kita tangkap ini ayah korban, bukan kakeknya," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Sabtu (29/7/2023).
Dalam aksinya, S telah 3 kali memperkosa korban di tiga lokasi berbeda, yang satu di antaranya di rumahnya sendiri. Aksi terakhir yang dilakukan S ke korban yakni pada Kamis 20 Juli 2023 sekitar 16.00 WIB di Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan.
"Jadi, berdasarkan hasil BAP pelaku ini sudah tiga kali menyetubuhi anaknya itu," katanya.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar itu, katanya, terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah karena tak mau dinilai sebagai anak durhaka.
"Jadi modusnya itu, intinya korban ini takut. Korban ditakuti kalau tidak mau nurut, dia tidak mau disebut sebagai anak yang melawan orang tuanya (anak durhaka)," katanya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke salah satu keluarganya. Pada Jumat (21/7) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku pun dilaporkan ke polisi.
"Dari laporan itu, di bari yang sama sekitar Pukul 12.30 WIB anggota langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya saat sedang memecahkan batu tak jauh dari lokasi kejadian," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang memiliki 18 anak itu pun mengakui perbuatannya. Dia kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur.
"Tersangka ngakunya sudah 3 kali menyetubuhi korban, tapi kita terus dalami lagi. Saat ini tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya. (**/red)