Jakarta, Buana Informmasi TV - Sikap pimpinan KPK yang 'lepas tangan' terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas membuat polemik baru. Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan bersurat kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan KPK mundur.
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," bunyi surat protes pegawai KPK, Sabtu (29/72023).
Mereka mengaku bingung terhadap sikap pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas. Para pegawai yang terlibat menangani OTT korupsi di Basarnas meyakini telah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan," bunyi surat protes pegawai KPK.
Dalam surat protes ini, para pegawai KPK juga meminta adanya audiensi dengan pimpinan KPK. Audiensi itu direncanakan dilakukan pada Senin (31/7).
Ada tiga tuntutan yang akan disuarakan oleh para pegawai KPK dalam audiensi tersebut. Salah satunya meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK," bunyi surat pegawai KPK.
Berikut tiga tuntutan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK:
1. Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK
2. Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media
3. Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai
Pada Rabu (26/7) KPK mengumumkan lima orang tersangka yang diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dua dari lima orang tersangka yang diumumkan Alexander adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Penetapan tersangka anggota TNI aktif yang dilakukan KPK pun mendapat sorotan dari Puspom TNI. Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka itu, sebab rujukan mereka adalah UU Peradilan Militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Setelah keberatan itu disampaikan TNI, pimpinan KPK lainnya yakni Johanis Tanak pun menggelar konferensi pers bersama TNI. Johanis Tanak meminta maaf dan menyebut tim penyidik khilaf dalam OTT ini.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Johanis Tanak. Tanak menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK pada Jumat (28/7), dua hari setelah Alexander Marwata mengumumkan tersangka OTT Basarnas.
Setelah Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf, Alexander Marwata pun buka suara mengenai polemik OTT ini. Alex menegaskan kisruh ini terjadi bukan kesalahan penyelidik atau penyidik KPK, melainkan kesalahan pimpinan KPK sendiri.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7).
Menurut Alexander, pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander.
Dia membantah adanya kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik dalam menangani kasus OTT di Basarnas. Alexander menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam kasus itu, itu tanggung jawab pimpinan.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," tutur Alexander.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus Basarnas telah dilakukan sesuai prosedur. KPK disebut telah berkoordinasi dengan TNI.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7).
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non TNI/militer dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," imbuh Firli. (**/red)