breaking news Baru

Satlantas Polres Pringsewu Melakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Di SMAN 1 Pringsewu

Pringsewu, Buana Informasi TV - Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Polda Lampung, melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan cara aman berkendara di SMAN 1 Pringsewu pada Jumat (28/7/2023) pagi. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pringsewu, Bripka Oknal Deni.

Dalam acara tersebut, Bripka Oknal Deni berbicara di hadapan ratusan pelajar dan guru, mengajak untuk bersama-sama disiplin dan mematuhi tata tertib berlalu lintas. Sebab angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu tergolong tinggi.

Dibeberkannya, data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Juli 2023, telah terjadi 53 kasus kecelakaan yang menyebabkan 26 korban jiwa, 23 korban luka berat, dan 68 korban luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp 201.250.000,-.

Dia juga menyampaikan bahwa usia produktif, yaitu 12-40 tahun, mendominasi jumlah korban kecelakaan. Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, ditemukan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia (human error) dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Untuk mencegah bertambahnya korban kecelakaan, Bripka Oknal mengimbau masyarakat khususnya pelajar untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan jumlah kecelakaan dapat berkurang dan lingkungan berlalu lintas menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna jalan

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan.” Ungkapnya. 

Kasat lantas AKP Khoirul Bahri menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang kian tinggi itu, namun demikian karena kurang pedulian banyak pihak akhirnya kasus kecelakaan terus terjadi dan memakan korban.

Ia menyampaikan, sesuai ketentuan UU RI Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang seseorang yang masih dibawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.

“Karena selain belum memiliki SIM, secara psikologi juga belum matang dan rentan bekendara secara ugal-ugalan di jalan,” bebernya.

Selain itu, khoirul juga menyayangkan sikap para orang tua yang terkesan membiarkan anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya tanpa ikut memberikan pendidikan keselamatan berlalu lintas. 
  
“Sikap acuh para orang tua ini juga yang menjadi penyumbang besar kematian anak-anak akibat kecelakaan lalu lintas selama ini” ungkapnya

Untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khoirul juga meminta peran para guru disetiap sekolah di Bulungan untuk juga memberikan sosialisasi kepada para peserta didiknya. 

“Minimal, guru juga memberikan perhatian kepada murid-muridnya. Lakukan pendekatan dengan para muridnya untuk memberikan pengetahuan untuk selalu tertib berlalu lintas,” katanya. (**/red)