Way Kanan, Buana Informasi TV - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan anak yang berhadapan hukum (ABH)
ABH yang diamankan insial MRKN (16) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diduga melakukan tindak asusila terhadap Bunga (13), bukan nama sebenarnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian.
AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pada hari Minggu( 02/7/2023) pukul 06:30 WIB, mulanya ibu korban inisial DC menuju kamar anak pelapor Bunga.
Ibunya kaget ternyata anaknya tersebut tidak ada di kamar.
Ibu korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.
Kemudian DC bersama suaminya langsung mencari Bunga di sekitar Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pukul 19:00 WIB, ayah korban pergi kerumah keponakannya yang kemudian mengecek HP korban.
Diduga ada percakapan antara korban dengan MRKN dengan mengajak korban untuk kabur dari rumah.
Ayah korban lalu meminta tolong kepada kawannya yang berinsial R untuk mendatangi rumah dari orangtua MRKN untuk menanyakan keberadaannya.
“Keterangan dari orangtua MRKN bahwa ABH tidak ada di rumah,” kata Andre, Senin (10/7/2023).
Pada hari Senin 04 Juli 2023 orang tua MRKN datang kerumah DC dan meminta kepada orangtua korban untuk bersabar dan orangtua dari ABH bertanggung jawab untuk mencari putranya dan Bunga.
Selanjutnya pukul 18:10 WIB orang tua dari MRKN bersama dengan saudaranya datang kerumah korban dengan membawa putranya MRKN dan anak korban Bunga.
Setelah di rumah Bunga bercerita pada Minggu 03-07-2023 pukul 02:00 WIB pergi tujuan awal ke daerah Lampung Barat.
Belum sampai ditempat tujuan korban dan pelaku putar balik dan menuju ke Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Korban menceritakan, dirinya beberapa kali mendapat tindak asusila.
Kejadian pertama kali, pada hari Minggu pukul 11.30 WIB, korban dan pelaku di satu tempat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Tidak hanya itu, masih d ihari sama pada pukul 21:30 WIB MRKN ini bahkan telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak 2 (dua kali) di sekitar Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Mendengar hal tersebut, DC selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Andre menerangkan penangkapan terjadi pada Selasa (04/7/2023) pukul 18:00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan menerima penyerahan ABH dan barang bukti, yang serahkan oleh orang tuanya dalam keadaan sehat.
“Selanjutnya MRKN diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah penggangti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**/red)