breaking news Baru

Niat Membersihkan Lahan Dengan Cara Pintas 3 Petani Ditangkap Polisi

Nasional, Buana Informasi TV - Polisi menangkap tiga petani di Muara Enim, Sumatera Selatan karena kepergok membersihkan lahan dengan cara membakar. Jalan pintas itu sengaja mereka ambil untuk mengejar target pembersihan lahan seluas 4 hektare, milik majikan salah satu pelaku yang saat ini masih diburu polisi.
Adapun identitas ketiga petani yang ditangkap itu yakni Ferdy (32), Didik Suyanto (41), serta Bambang Irlangga (24). Ferdy dan Didik diketahui merupakan warga Sungai Rotan.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pemilik lahan memborongkan pembersihan lahan kepada pelaku Umay (DPO). Dari situ, Umay mengajak pelaku lain untuk melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar," kata Kapolres Muara Enim AKBP, Sabtu (3/5/2023).

Penangkapan ketiganya bermula informasi dari masyarakat dan hasil pantauan patroli udara Satgas Karhutla Sumsel bahwa telah ditemukan titik hotspot atau lahan yang sedang terbakar di Desa Payakabal, Gelumbang, Muara Enim, pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 15.00.WIB.

"Dari informasi itu, anggota kita bersama Tim Manggala Agni mengecek dan mendatangi TKP," kata Andi.



Setiba di sana, lanjutnya, tim gabungan mendapati para pelaku tertangkap basah tengah membakar lahan seluas 4 hektare. Bahkan di lokasi tersebuit, ditemukan juga sejumlah alat bukti yang memperkuat aksi tindak pidana para pelaku.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat. Untuk pendalaman kasus, para pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah alat bukti, di antaranya, korek api, alat semprot rumput, lima buah parang, pengasah parang, dan seikat potongan kayu bekas terbakar.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi memutuskan untuk menetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka, termasuk mengeluarkan status DPO terhadap dua pelaku lain, Gumay (40) dan Rio (30), warga desa setempat.

Dalam kasus ini, lanjut Andi, para tersangka telah melanggar Pasal 108 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau 187 ayat 1 KUHPidana tentang pembakaran lahan. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Meski ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan persiapan berkas ke Kejaksaan. Saat ini, kita sedang memburu otak pelaku bernama Gumay (40) dan seorang pelaku lain bernama Rio (30)," jelas Kapolres. (**/red)