Nasional, Buana Informasi TV - Seorang mantan Kepala Desa Nhesti Karya di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Herman Sawiran divonis 6 tahun penjara. Herman Sawiran dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa yang uangnya dipakai untuk foya-foya dan sewa wanita open BO.
Selain 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan juga menghukum terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 898 juta.
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Herman Sawiran ini sangat tidak pantas dicontoh. Apalagi perbuatannya foya-foya dan melakukan open BO.
Open BO terdiri atas dua arti yaitu open booking out dan open booking online. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, istilah open BO memiliki arti bukti pemesanan keluar atau buka pemesanan online.
Sebenarnya jika diterjemahkan secara harfiah, istilah open BO tidak merujuk kepada hal-hal negatif. Akan tetapi, istilah ini kerap digunakan oleh orang-orang yang bekerja di dunia malam sehingga mengalami pergeseran makna menjadi sesuatu hal yang bermakna negatif.
Istilah open BO kerap digunakan oleh perempuan-perempuan yang bekerja di aplikasi prostitusi online. Para penyedia jasa open BO biasanya akan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi dalam aplikasi tersebut.
Melalui nomor tersebut, para konsumen akan menghubungi sang penyedia jasa untuk membuat janji bertemu. Dalam pertemuan itu, umumnya pihak penyedia jasa open BO akan membicarakan harga dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh konsumen. (**/red)