Lampung, Buana Informasi TV - Viral kendaraan dinas berpelat merah di Bandar Lampung digunakan untuk belajar menyetir mobil. Padahal dalam aturan, mobil dinas hanya diperbolehkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam postingan seorang warga Bandar Lampung di akun Instagramnya, terlihat kendaraan Kijang Innova bernomor polisi BE 1128 AZ tengah melintas di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan, pada Selasa (30/5/2023) pagi.
Pada bagian belakang mobil, terdapat kertas tempelan bertuliskan 'Mohon Jaga Jarak, Sedang Belajar'. Si pengunggah lantas mempertanyakan perihal penggunaan kendaraan dinas.
"selamat pagi, ijin bertanya ya ini, mobil dinas itu diperuntukkan untuk keperluan dan perjalanan dinas kan? Apa boleh mobil dinas digunakan untuk belajar? Kalau nanti numbur (menabrak) atau senggolan gimana cara mengganti dan dandannya (memperbaikinya)? Apakah mobil dinas sudah beralih fungsi sebagai kendaraan untuk belajar mobil? Kalau iya dan benar, sebagai kendaraan belajar, boleh dong untuk belajar mobil," ujar dia.
Aturan penggunaan kendaraan dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Adapun poin-poin dalam peraturan tersebut yakni :
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dikonfirmasi terkait viralnya foto tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membenarkan bahwa kendaraan itu ada di Lampung. Namun, dirinya menjelaskan kendaraan itu bukan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
"Itu bukan milik Pemprov karena dari pelat nomor belakangnya itu kan dari A. Pemprov tidak punya nomor dari A. Radi sudah saya tanyakan langsung ke Biro Aset, katanya memang bukan dari kita. Untuk lebih jelas bisa dicek ke Samsat. Nanti pasti ketahuan itu dari pemda mana. Soalnya di Samsat datanya kan lengkap semua" katanya, Selasa (30/5/2023). (**/red)