Lubuklinggau, Buana Informasi TV - Sungguh bejat yang dilakukan Budi (26) Warga Jl.Irigasi Rt. 10 Kel. Taba pingin Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, yang tega melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang akhirnya diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau, Jum'at (19/5/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK,. MH melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologi kejadiannya,
”Pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 03.00 Wib bertempat di Jl.Bangau Rt. 01 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Pada waktu itu korban sedang tidur di depan TV, Selanjutnya pelaku memasukkan tangannya kedalam selimut yang korban pakai kemudian tangan pelaku memegang kemaluan korban Selanjutnya korban berkata “AI DAH AYAH INI”, Selanjutnya korban menendang kepala Pelaku lalu korban pergi ke kamar tidur namun pelaku masih mengejar korban kemudian korban tidur di kursi ruang tamu Selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur di kasur namun korban tidak mau lalu korban pergi ke kamar paman korban dikarenakan takut dikejar pelaku, Kejadian yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 20.00 wib waktu itu korban selesai minum air putih di dapur kemudian datang pelaku dari arah depan kemudian memegang paha sebelah kanan korban selanjutnya korban ketakutan dan lari ketempat saudara korban yang ada di Kel. Bandung Ujung dibelakang Masjid Taqwa.
Atas kejadian yang menimpanya, Korban 'J' (11) menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tuanya, Kemudian setelah mengetahui lalu melaporkannya ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Setelah adanya Laporan yang diterima Kepolisian, LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023, Kemudian dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta pengumpulan alat dan barang bukti, Dari Hasil Penyelidikan didapat Informasi tentang keberadaan Tersangka (Budi) yang saat itu sedang berada di Rumahnya di Jln .Bangau Rt. 01 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau
Kemudian pada Kamis Tgl 18 Mei 2023 sekira pukul 01.00 wib dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka BUDI, Penangkapan Langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H di dampingi KBO Sat Reskrim IPTU BAMBANG SISMOYO, Kanit PIDUM Sat Reskrim IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL,S.H, Kanit PPA AIPTU CHRISTINA C.T, SH serta Team Macan Linggau dan Anggota Unit PPA
Tersangka Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil interogasi, Pelaku Mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Anak Kandungnya sendiri (J) bertempat dirumah orang tua kandungnya di Jl.Bangau Rt. 01 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (**/ari)