Lubuklinggau, Buana Informasi TV - Wahyudi alias Zainudin (30) warga Jl. Garuda Rt.06 Kel. Lb.Tanjung Kec Lubuklinggau Barat I, Berhasil diringkus Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat l, Senin (15/5/2023)
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi LP/B-33/V/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 15 Maret 2023, perkara 363 KUHP.
Dijelaskan Kapolsek lubuklinggau barat Iptu Farizal Alamsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Fakhrudin ”Kejadian berawal pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 03.00 WIB, saat itu Korban Martha (32) warga Jalan Padat Karya Rt.03 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sedang tidur dikamar rumah nya bersama istri dan anak nya, yang mana ada saat itu istri korban terbangun karna kaki istri korban tersenggol oleh pelaku, setelah terbangun istri korban langsung teriak "MALING" kemudian pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga setempat ”ungkap Kanit Reskrim
Setelah menerima laporan dari masyarakat Tentang Kejadian Pencurian dengan Pemberatan, Tim Polsek Lubuklinggau Barat di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ipda Fakhrudin beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung merespon laporan, dgn mendatangi TKP, dan memeriksa saksi².
Tak butuh waktu lama Kemudian Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat Berhasil melakukan Penangkapan Terhadap Wahyudi (30) yang memang lebih dulu sudah diamankan oleh warga setempat, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuklinggau barat guna untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Dari Penangkapan pelaku Polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti;
1 (Satu) Buah Handphone merk INFINIX HOT PLAY, 1 (satu) Bilah pahat besi bergagang kayu warna coklat dg panjang ± 20 cm, 1(satu) Buah kotak Handphone merk infinix hot Play warna Hijau.
Dari hasil interogasi,
Pelaku Mengakui telah melakukan CURAT (Pencurian dgn Pemberatan) 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT PLAY denan cara membobol pintu jendela dengan pahat besi bergagang kayu, Pelaku juga merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman dalam perkara 363 serta curanmor. (**/ari)