Lubuklinggau, Buana Informasi TV - Tim MACAN Polres Linggau berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Kekerasan (CURAS), Widodo alias Dodo (34) Jum'at (12/5/2023).
Diketahui pelaku Dodo memiliki dua alamat yakni di Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas dan lainnya beralamat di Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding ( PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan LP/B-67/III/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 13 Maret 2023, dengan Korban seorang wanita BELA OKTA SARI (25) yang bekerja di Apotik Warga Jalan Garuda Dempo Kel. Keputraan Kec. Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara Kejadian berawal hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira jam 23.00 WIB, saat itu Korban BELLA sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam merah Nopol BG 2142 HF pulang dari kerja hendak pulang kerumahnya, pada saat melintasi Jalan Garuda Dempo Kel. Keputraan Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, tepatnya di simpang tiga toko jati, saat itu Korban dipepet oleh 3 (tiga) orang OTD yang mengendarai Sepeda Motor Beat warna silver tanpa nopol, lalu karena dipepet ketiga Pelaku, korban BELLA menghentikan sepeda motornya dan dihadang oleh Ketiga PELAKU, lalu salah satu Pelaku yaitu HERMAN (Sudah tertangkap), turun lalu memegang Sepeda Motor Korban dan menarik Pisau yang ada dipinggangnya, sementara Pelaku lain inisial A berkata kepada korban "Nak kemane kau, diam" dan Pelaku D berusaha mengambil Sepeda Motor Korban, seketika itu Saksi RAFLES yang menggunakan sepeda motor supra, yang melihat anaknya akan di begal ketiga Pelaku, lalu Saksi RAFLES berteriak "maling-maling", kemudian warga keluar rumah dan berusaha menolong korban, saat itu Pelaku A dan D melarikan diri menggunakan sepeda motor honda beat street warna silver, sementara Pelaku HERMAN lari ke arah belakang perumahan warga setempat, kemudian warga menginformasikan kejadian tersebut, ke nomor Whatsapp Call Center Macan Linggau, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung ke TKP dan bersama warga melakukan penyisiran untuk mencari Pelaku Begal, atas kejadian tersebut Korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan dari masyarakat Tentang Kejadian Begal CURAS Sepeda motor, Tim MACAN Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung merespon laporan, dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi² yang berada disekitar lokasi kejadian.
Kemudian Pada Tanggal 13 Maret 2023 Tim MACAN Linggau telah Berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang Tersangka an. HERMAN, Kemudian dilanjutkan Pengembangan Kasus, guna memburu 2 (dua) Tersangka lainnya, kemudian Pada Tanggal 12 Mei 2023 Dari Hasil Penyelidikan di lapangan didapat Informasi tentang keberadaan salah satu Tersangka lainnya yaitu an. DODO yang sedang berada di Desa Taktoi Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya Tim MACAN Linggau langsung bergerak cepat berangkat menuju lokasi tempat tersangka bersembunyi, Tak berselang lama tersangka yang DPO bernama Dodo berhasil diamankan.
Ketika dilakukan Upaya Paksa Berupa Penangkapan, Tersangka berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan Petugas, Pelaku berhasil dikejar dan di Tangkap, Setelah berhasil ditangkap Tersangka Masih berusaha melakukan perlawanan, akhirnya Tersangka Dodo dapat diamankan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu bersarung kertas yang dibawanya.
Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna merah hitam Nopol BG 2142 HF, 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoppy Nopol BG 2142 HF, 1 (Satu) Bilah Pisau bergagang kayu bersarung kulit warna cokelat, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter tanpa Nopol, dan 1 (satu) Bilah pisau bergagang kayu bersarung kertas.
Dari hasil interogasi kepolisian tersangka Mengakui perbuatannya telah melakukan CURAS (Pencurian dengan Kekerasan) terhadap korban (Bella) yang saat itu membawa sepeda motor honda Scoppy warna hitam merah Nopol BG 2142 HF dengan cara dipepet lalu diancam dengan Pisau,
Pelaku juga pernah melakukan CURAS bersama rekannya an. HERMAN alias Man Doang (SUDAH TERTANGKAP) dan A (DPO), dan Telah melakukan 4 (Empat) kali Pencurian di TKP yang berbeda.
terakhir pelaku mengakui juga pernah melakukan Curas Jambret HP Oppo A12 di Kel. Megang dan HP Oppo A1K di Kel. Mesat Seni Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim AKP.Robi Sugara menambahkan ”Saat ini Tim MACAN Linggau sedang melakukan pengembangan kasus untuk TKP CURAS, CURAT dan CURANMOR yang melibatkan komplotan DODO Desa Taktoi kabupaten Rejang Lebong. (**/ari)