breaking news Baru

Mantan Peratin Di Pesisir Barat Ditangkap Di Jambi

Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Mantan Peratin (Kepala desa) Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong inisial SN (58) diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat iduga terlibat tindak pidana korupsi. 

Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, SN diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pencairan Dana desa (DD) tahap 1 tahun 2017.

"Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp 261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item," jelasnya mewakili Kapolres, Selasa (26/11/2024).

Dijelaskannya, beberapa item yang tersebut di antaranya kegiatan pembangunan gedung PAUD 12m x 7m Rp 153.280.250, kegiatan pembangunan septictank gedung PAUD Rp.4.733.980, kegiatan instalasi listrik gedung PAUD Rp 3.757.500, dan permodalan BUMPekon Rp 100.000.000.

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.771.730.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019.

Pelaku sempat masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"Tersangka masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu," bebernya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangin Provinsi Jambi pada tanggal 18 September 2024.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tersangka sendiri telah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 September 2024 yang lalu dan telah dilakukan beberapa kali perpanjangan penahanan.

Terkahir perpanjangan penahanan sejak 19 November hingga 18 Desember 2024.

Dalam perkara tersebut tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipidkor.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling  banyak Rp 1 miliar.(**/red)