Pesisir Barat, buanainformasi.tv - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung kembali menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut yakni berinisial FE petugas ambulan Puskesmas Krui.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini telah ditangani oleh Panwascam Pesisir Tengah," ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Dijelaskannya, duga melanggar netralitas ASN tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) yang lalu.
Saat itu yang bersangkutan kedapatan mengikuti kegiatan kampanye dengan menggenakan baju salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat.
Kegiatan tersebut bersamaan dengan kegiatan kampanye paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Lampung.
Berdasarkan hasil pengawas yang dilakukan oleh Panwascam Pesisir Tengah FE benar merupakan seorang ASN.
"Untuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sangat sudah ditangani oleh Panwascam Pesisir Tengah,"jelasnya.
"Rencananya hari ini dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, untuk perkembangannya nanti kita informasikan lebih lanjut," pungkasnya.(**/red)