Metro, buanainformasi.tv - KPU Metro masih kaji putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro dalam perkara calon wakil wali kota nomor urut 02, Qomaru Zaman yang telah inkrah.
"Ya pasca putusan pengadilan, kita dapat surat pengantar surat dari Bawaslu Metro untuk kami menindaklanjuti surat itu kami melakukan konsultasi secara berjenjang," katanya, Selasa (19/11/2024).
"Proses hari ini kami sedang mengkaji terkait putusan pengadilan terkait status calon wakil wali kota," tambahnya.
Septa (sapaannya) menyebut, pihaknya masih mengkaji terkait langkah dan keputusan yang akan diambil oleh KPU Metro perihal perkara Qomaru Zaman.
"Ini sedang kami kaji, dan apa langkah dan putusan yang akan kami ambil itu sedang kami siapkan," paparnya.
"KPU tentunya akan melaksanakan Pleno, apa yang akan diambil (putusannya)," sambungnya.
Terkait kapan akan mengambil keputusan, Septa menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.
"Secepat mungkin, (pleno) akan secepat mungkin karena harus berlima, ditunggu saja," tukasnya.(**/red)