breaking news Baru

Mahasiswi Lampung Promo Situs Judol Via Medsos

Tulangbawang, buanainformasi.tv - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil meringkus mahasiswi yang mempromosikan situs judi online.

Pelaku merupakan mahasiswi berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu.

"Seorang mahasiswi asal Tulangbawang berhasil kami amankan karena terbukti mempromosikan situs judol dengan menggunakan media sosial Instagram," ujarnya, Kamis (14/11).

Indik menuturkan, petugas Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Batu Ampar.

Dijelaskan Indik, pelaku mempromosikan judi online sebanyak dua kali dalam sehari menggunakan media sosial pribadi miliknya.

Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judol itu dilakukan oleh pelaku sendirian.

Hasil mempromosikan situs judol tersebut, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 hari sekali.

Upah tersebut diterima oleh pelaku melalui akun aplikasi Dana miliknya.

"Pengakuannya pelaku mendapatkan link situs judi online dari grup WhatsApp," imbuhnya

Saat ini pelaku tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, Unit Tipidter Satreskrim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(rga)

Tepergok Main Judi Slot

Seorang pria berinisial YLS (29) ditangkap setelah bermain judi slot di depan anggota polisi, Rabu (13/11).

Pria asal Desa Banarjoyo, Kecamatan Batang Hari Raya, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap saat anggota Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar sedang berada di sebuah rumah makan sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk ditindak lebih lanjut.

"Benar, YLS bermain judi online slot saat sedang makan mie di hadapan anggota Tekab 308 berpakaian preman," kata kapolsek, Kamis (14/11).

Kapolsek mengatakan, saat hendak ditangkap, YLS menyadari bahwa dia tepergok oleh polisi dan mencoba kabur.

Pelaku sempat lari ke arah lapangan Kecamatan Terbanggi Besar untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, upaya pelarian YLS gagal dan dia ditangkap lalu dibawa ke Polsek Terbanggi Besar.

"Kita amankan 2 HP milik pelaku yang keduanya digunakan untuk mengakses judi online atau slot," ujar kapolsek.

"Pelaku dijerat tindak pidana perjudian jenis slot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.(**/red)