Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur oleh ayah tirinya.
Adapun pelaku yang ditangkap pihak kepolisian berinisial WI (44) yang merupakan warga Kecamatan Memaksa Aji.
Sedangkan korban adalah gadis berinisial H (16) yang merupakan anak tiri dari pelaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, Polres Tulangbawang AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu pada Rabu (13/11/2024).
"Pelaku sudah menyerahkan diri dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut," ujarnya.
Indik menuturkan pelaku menyertakan diri ke pihak kepolisian pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa baju dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.
Dikatakan Indik kronologi terungkapnya kasus rudapaksa anak tiri itu bermula saat korban hendak melahirkan.
Padahal sebelumnya, ibu korban tidak mengetahui jika korban sedang hamil.
Setelah ditanya siapa pelakunya, korban pun menjawab jika pelakunya adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.
Masih kata Kasat, dari informasi yang diterimanya jika pelaku tersebut sudah melakukan pernikahan dengan ibu kandung korban sejak 2017.
"Jadi kalau aksi bejat itu berlanjut saat kondisi rumah sedang sepi dan tiap kali selesai berbuat bejat pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya," jelasnya.
Hingga pada akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.
Ia pun menambahkan untuk pelaku saat ini sedang ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**/red)