breaking news Baru

Duo Bandit Pencuri Rumah Kosong Di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polsek Kemiling Bandar Lampung membekuk dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. 

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar Rp 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran telah membobol rumah kosong di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar.

Selanjutnya, para pelaku memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Iptu Sutomo.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Di dalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” bebernya.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(**/red)