Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Tengah dijerat pasal berlapis.
Selain dijerat tindak pidana perlindungan anak, DK (21) pria asal Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan itu dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perjudian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, polisi menerapkan pasal berlapis kepada DK setelah pihaknya melakukan penangkapan atas kasus rudapaksa yang dia lakukan.
"Selain dilaporkan sebagai tersangka kasus rudapaksa siswi SMP, pihak kepolisian memergoki DK sedang bermain judi online slot saat dilakukan upaya penangkapan," katanya, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan, DK ditangkap di pos parkir RM Gadang Jaya III, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pukul 12.49 WIB.
Dikatakan Yudhi, DK kedapatan sedang memegang HP dan sedang mengakses situs judi online.
Personel polisi juga mendapatkan bukti transaksi uang yang digunakan DK sebagai modal judi online.
"Saat ini DK ditahan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, dua pria berinisial RMN (16) dan DK (21) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah karena merudapaksa siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, RMN ditangkap setelah merudapaksa AB (pacarnya) di Losmen Bintang Tujuh, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (6/9/2024).
Sedangkan pada Kamis (10/10/2024), Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap DK (teman RMN) karena merudapaksa AB di losmen yang sama.
"Setelah AB putus denga RMN, DK merudapaksa korban di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda," katanya, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, ketika RMN merudapaksa korban, DK ikut menjebak AB dengan cara mengajaknya bertemu di Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Lampung Tengah, Jumat (6/9).
Kemudian korban diajak ke losmen tersebut, kemudian DK mengunci korban dan RMN di sebuah kamar dan AB dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Beberapa lama kemudian, lanjut Yudhi, korban dan RMN pun putus hubungan, DK yang mengetahui kabar tersebut pun memanfaatkan AB untuk kembali melakukan aksi serupa.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (**/red)