Pringsewu, buanainformasi.tv - Polres Pringsewu Lampung mengaku akan menindak tegas pemerasan bermodus tugas jurnalistik.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra mengaku, pihaknya menyoroti kasus pemerasan dari penyalahgunaan profesi wartawan oleh sejumlah oknum untuk melakukan pemerasan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Yunus bekomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pemerasan dengan mengatasnamakan media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dia juga menyoroti fakta bahwa dari 450 media yang berlangganan publikasi di Kabupaten Pringsewu, hanya sekitar 50 yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Pernyataan yang disampaikannya menyusul penangkapan dua pelaku pemerasan yang menargetkan beberapa instansi di Pringsewu,
“Abidin, mantan Kepala Pekon dan eks Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, serta Doni, oknum LSM yang juga mengaku wartawan media online berhasil ditangkap dari kasus ini,” kata Yunus saat ungkap kasus di Aula Mapolres, Kamis (31/10/2024).
Modus para pelaku adalah mengancam akan menyebarkan berita negatif jika permintaan uang mereka tidak dipenuhi.
“Abidin dan Doni kini menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,”
“Kami akan menindak tegas oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu, untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas,” tegas Yunus.
Dengan adanya tindakan ini, Polres Pringsewu berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalis yang berkompeten dan menjaga agar dana publik tersalurkan sesuai peruntukannya.(**/red)