Pringsewu, buanainformasi.tv - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pringsewu Lampung menemukan bukti relevan dugaan korupsi dana hibah.
Temuan bukti-bukti tersebut setelah Kejari Pringsewu Lampung geledah 4 lokasi terkait dana hibah.
Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti yang relevan.
Penggeledahan tim Kejari dilakukan di Sekretariat Pemkab Pringsewu, tepatnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Kemudian di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pringsewu dan Regency Hotel Pringsewu.
“Serta sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu,” kata Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono.
Wisnu mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ).
Dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Menurut Wisnu, penggeledahan itu berjalan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga didukung oleh personel dari TNI Kodim 0424/Tanggamus, yang mengawal jalannya penggeledahan.
Pengawalan ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI, sebagaimana diatur dalam MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023, yang memungkinkan TNI memberikan dukungan dalam penegakan hukum.
Wisnu pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung lancarnya kegiatan penggeledahan.
Wisnu memastikan kegiatan itu merupakan upaya Kejari Pringsewu untuk menuntaskan dugaan penyimpangan dana hibah.
Serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Kejari Pringsewu juga berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**/red)