Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Sebanyak 6 orang dipanggil oleh kepolisian terkait kasus netralitas yang dilakukan oleh Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur yakni Sri Widayat.
Penyelidikan kasus Sri Widayat di Polres Lampung Tengah dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melimpahkan berkas perkara ke polisi karena dianggap terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus Sri Widayat dinaikkan ke tingkat penyidikan kepolisian pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024.
"Saat ini Satreskrim Polres Lampung Tengah sudah memanggil 6 orang untuk diperiksa," katanya, Senin (28/10/2024).
Yudhi mengatakan, pada 25 Oktober Polres Lampung Tengah menerima laporan polisi oleh Gakkumdu atas kasus Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur.
Sejumlah saksi yang sudah dipanggil merupakan aparat kampung yang berada di lokasi saat Sri Widayat melakukan kampanye di Balai Kampung Astomulyo.
Dikatakan Yudhi, pihaknya pun juga memanggil Camat Punggur Jamaludin untuk diperiksa.
"Penanganan kasus ini terus berlanjut, kami masih berupaya mengumpulkan alat bukti lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Lampung Tengah menyatakan bahwa Kepala Kampung Astomulyo terbukti melakukan kampanye.
Setelah melalui proses penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilihan tahun 2024 di Gakkumdu Lampung Tengah.
Kini perkara Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur Sri Widayat telah dilimpahkan dan ditangani Polres Lampung Tengah.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sri Widayat bersifat pidana, karena dilakukan saat masa kampanye Pilkada 2024 Lampung Tengah.
Yuli mengatakan, pihal kepolisian akan melanjutkan perkara dengan mengumpulkan informasi, memperkuat barang bukti, menggali lagi keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli bila dibutuhkan.
"Dengan dilimpahkannya perkara dimaksud ke Polres Lampung Tengah, maka penyidikan akan dimulai hingga 14 hari kerja ke depan," kata Yuli, Sabtu (26/10/2024).
Kemudian, Imam Nurrohim selaku koordinator Gakkumdu atau kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Lampung Tengah mengatakan, Gakkumdu menyatakan Sri Widayat terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan satu, kajian dengan meminta keterangan atau klarifikasi kepada panwascam, camat, kasi pemerintahan, kasi trantib, RT, Linmas, serta meminta keterangan dari Sri Widayat.
"Pada pembahasan kedua di Gakkumdu, perkara Sri Widayat telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan diputuskan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan di kepolisian," terangnya.
Kemudian, Wahid Tedi Kristiandi selaku Kordiv hukum Bawaslu Lampung Tengah melanjutkan, apa yang dilakukan oleh kakam astomulyo dalam acara resmi pemerintahan tersebut, setelah pembahasan kedua di gakkumdu pada hari jum'at 25 Oktober 2024, akhirnya diputuskan dilimpahkan ke polres untuk selanjutnya dilakukan penyidikan hingga 14 hari kerja ke depan.
"Perbuatan atau tindakan Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur yang mengarahkan perangkat kampung termasuk RT dan Linmas untuk memilih calon bupati Musa Ahmad pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU 10 tahun 2016," katanya.
Wahid mengatakan, pihaknya berharap perkara seperti inj tidak terulang kembali, khususnya untuk pihak yang wajib menjaga netralitas selama pemilihan umum di Lampung Tengah.
Pasalnya, kata Wahid, mereka semua telah mengucapkan deklarasi netralitas kepala kampung di bawaslu bulan lalu.
Sehingga, seharusnya mereka berkomitmen untuk menjaga sikap netral dan memberikan contoh baik untuk masyarakat.
"Semoga perkara Sri Widayat tidak dilakukan oleh Kepala Kampung lain di Lampung Tengah. Kita berharap pilkada ini berjalan demokratis jujur dan adil," pungkasnya.(**/red)