breaking news Baru

Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Pencurian, Ngaku Butuh Uang Tapi Beli Sabu

Pringsewu, buanainformasi.tv - Aparat Polsek Pringsewu Kota Lampung meringkus pelaku pencurian.

Kepala Polsek Pringsewu Kota, Lampung Kompol Rohmadi mengatakan, pihaknya mengamankan pria bernama Bejo Prihatin (28) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku yang bertempat tinggal sementara di sebuah rumah kost di Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung ditangkap pada Sabtu malam (26/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Rohmadi mengungkapkan, Bejo yang berstatus residivis ini diringkus setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian.

“Ya, pelaku menggasak satu unit HP Vivo Y02 dan sebuah dompet yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai Rp 1,3 juta, milik korban Anton Setiyono (25),” papar Rohmadi, Minggu (27/10/2024).

Pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo Pringsewu pada (21/10/2024) pukul 02.00 WIB.

 “Korban baru menyadari barang berharganya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan melaporkannya kepada polisi,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 2,6 juta,” imbuh Rohmadi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota segera melakukan penyelidikan.

Berkat upaya penyidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai terduga pelaku dan segera menangkapnya di rumah kost yang ia tempati.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Rohmadi.

Tidak hanya terlibat dalam kasus ini, Bejo ternyata juga diketahui melakukan tiga aksi pencurian lainnya.

Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan satu lagi di Kabupaten Pesawaran.

Di Pringsewu, Bejo mencuri satu set kompor gas dan blender, serta di lokasi lain di Pekon Sidoharjo, ia menggasak kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Sedangkan di wilayah Pesawaran pelaku mengaku berhasil mencuri sebuah ponsel,” tambahnya

Menurut Rohmadi, modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban dengan menggunakan gunting.

Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempat ia tinggal sementara.

Pelaku yang dalam keseharianya tidak memiliki pekerjaan ini mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan berdalih karena kebutuhan bersenang-senang.

“Seperti membeli narkotika jenis sabu, minuman keras dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah dan dompet milik istri korban berisi identitas diri dan surat-surat penting.

Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” pungkas Rohmadi.(**/red)