Lampung Timur, buanainformasi.tv - Polsek Seputih Raman Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor alias curanmor Di Lampung Timur yang sudah lama menjadi buronan polisi.
Pria berinisial BD (49) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi incaran polisi lantaran terlibat kasus pencurian di puluhan TKP di wilayah Kecamatan Gunung Sugih.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mengatakan, BD ditangkap bersama temannya setelah melakukan aksi curanmor di Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman.
"Pelaku tercatat sudah melakukan puluhan aksi serupa di Lampung Tengah. BD menjadi buronan selama 10 tahun setelah kabur dari tahanan Polsek Gunung Sugih," katanya, Rabu (23/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan BD bermula ketika Polsek Seputih Raman mendapatkan laporan kasus curanmor di Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman.
Dia menyebutkan, BD telah mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX plat BE 2635 GAP milik Robbi Nasution (21) pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 01:00 WIB.
Modus operandi BD, yakni membobol rumah korban dan menggasak motor saat korban tertidur.
Pihak kepolisian pun mendapati pintu rumah belakang korban rusak dicongkel pelaku, saat melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan, kapolsek menyebutkan bahwa identitas pelaku yaitu BD dan temannya berinisial RND (43) warga Tridatu, Lampung Timur.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku BD dan RND bersembunyi di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur."
"Kini para pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Seputih Raman," katanya.
"BD dan RND dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana."
"Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (**/red)