breaking news Baru

Satgas Halal Lampung Lakukan Pengawasan Terkait Produk Pangan Wajib Sertifikat Halal

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Satgas Halal Provinsi Lampung mulai melakukan pengawasan terkait produk pangan yang wajib bersertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan dimana mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial.

Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel.

Serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional," jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Jumat (18/10/2024).

"Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026," sambungnya.

Untuk pengawasan Wajib Halal Provinsi Lampung, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah beserta  Tim,  hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik.

Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. (**/red)