Way Kanan, buanainformasi.tv -Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan, Polda Lampung menciduk pelaku curat HP di Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Selasa (15/10/2024).
"Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman, Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (24/9/2024) pukul 07.00 WIB korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan.
Saat ditinggal posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah.
Korban baru menyadari setelah pukul 09.00 WIB pulang ke rumah dan melihat HP miliknya sudah hilang lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci.
Kerugian korban 1 HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp2,8 juta rupiah.
Atas peristiwa yang alami tersebut maka korban Wiji Astuti mengalami kerugian 1 HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp300 ribu dengan kerugian total ditaksir Rp 2,8 juta dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Rebang Tangkas.
Kronologis penangkapan pada Senin (14/10/2024) pukul 23.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
"Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(**/red)