breaking news Baru

Pria Asal Padang Ratu Tertangkap Basah Curi Sawit PTPN IV Lampung Tengah

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria inisial YOS (32) asal Kampung Padang Ratu, Rt/Rw 001/001, Kecamatan Padang Ratu, tertangkap mencuri sawit PTPN IV.

YOS nekat mencuri 42 tandan sawit di perkebunan afdeling 1 blok 573 Reginal 7 PTPN IV Palemko Padang Ratu tepatnya di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Senin (14/10/2024).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, YOS tertangkap saat tepergok karyawan PTPN IV sedang memetik buah sawit sekira pukul 21.00 WIB.

"Personel menangkap basah YOS di TKP berikut 42 tandan sawit seberat 1 ton lebih senilai Rp 3,1 juta rupiah," kata Edi, Selasa (15/10/2024).

Edi menjelaskan, pencurian sawit itu terungkap saat saksi bernama Warino dan karyawan lainnya melakukan patroli area.

Kemudian, di Blok 573 Afdeling 1, Warino mendapati puluhan tandan sawit berserakan atau dalam kondisi baru dipetik.

Saat didekati, Warino menangkap basah YOS hendak mengangkut sawit curian menggunakan sepeda motor yang dilengkapi obrok.

"Polsek Padang Ratu kemudian dihubungi Warino dan personel menangkap YOS dan barang bukti di TKP," katanya.

Edi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, YOS beraksi bersama temannya yang kabur saat penangkapan.

Saat ini, katanya, YOS dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Ratu untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, pihal kepolisian melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO.

"YOS dijerat kadus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(**/red)