Lampung Barat, buanainformasi.tv - Bawaslu Lampung Barat memperbolehkan masyarakat jika ingin mengkampanyekan kotak kosong pada gelaran Pilkada nanti.
Pernyataan itu disampaikan Bawaslu Lampung Barat pasca mulai banyak bermunculan gerakan pilih kotak kosong di Pilkada Lampung Barat.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, kampanye kotak kosong Pilkada itu halal dan tidak ada persyaratan khusus untuk melakukannya.
“Itu halal, secara aturan tidak melanggar. Artinya sah. Yang tidak boleh kampanye untuk tidak memilih atau Golput,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
“Kalau kampanye kotak kosong itu boleh bahkan tanpa syarat dan tidak harus mendaftar seperti tim pasangan calon," terusnya.
Selain menyatakan kampanye kotak kosong itu halal, saat ini pihaknya juga sedang fokus mesosialisasikan netralitws ASN.
"Meski hanya ada satu pasangan calon, tetap saja ada potensi pelanggaran hingga sengketa pada proses pemilihan,” jelasnya.
“Kita berharap partisipasi pemilih tetap tinggi. Kemudian, pelanggaran netralitas ASN serta politik uang tetap menjadi perhatian Bawaslu,” lanjutnya.
Dalam hal ini, tambah Jones, Bawaslu Lampung Barat sangat masif untuk melakukan upaya sosialisasi dan pencegahan.
Jones mengaku, Bawaslu Lampung Barat terus berupaya memberikan edukasi pada masyarakat mengenai soal Pilkada.
Terlebih dengan apa yang dimaksud pemilihan melawan kotak kosong atau saat ini dikenal dengan kolom kosong tidak bergambar.
“Pertama kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong itu apa, jangan sampai masyarakat miss informasi,” sebutnya.
“Kalau kotak kosong itu tidak ada pemimpinnya atau seperti apa. Jangan sampai informasi negatif yang malah masuk ke masyarakat,” tutupnya.(**/red)